Investasi Bodong Adalah
Koperasi Bodong Skema Ponzi
Praktik koperasi bodong Skema Ponzi pernah ramai terjadi di Indonesia pada tahun 1990-an, dan hingga sekarang pun masih menuai banyak korban. Ciri utama dari koperasi bodong skema Ponzi ini adalah selalu menjanjikan produk investasi dengan keuntungan besar dalam waktu singkat saja, bahkan tanpa risiko apapun.
Produk investasi pada skema ini tidak jelas dan biasanya justru milik luar negeri. Alhasil, pengembalian dana pun macet di tengah jalan. Kasus ini masih ramai sebab selalu mendatangkan figur tokoh agama maupun tokoh masyarakat sebagai calon investornya.
Setidaknya, ada 8 perusahaan yang memberikan iming-iming investasi bodong dengan Skema Ponzi, yakni:
Setidaknya, sudah ada 5 kasus investasi bodong yang menggunakan robot trading. Robot trading ini berupa sistem perdagangan otomatis yang biasanya dalam bentuk platform maupun aplikasi trading. Sebut saja ada kauss DNA Pro, ATG, Fahrenheit, Net89, Viral Blast, dan lainnya.
Modus penipuan investasi bodong ini bermacam-macam. Salah satunya adalah dengan berpura-pura menjadi pusat pendidikan dan pelatihan bagi anggotanya. Setelah itu, para anggota akan diminta melakukan trading. Kasus-kasus ini memakan uang korban hingga miliaran rupiah.
Para ibu-ibu biasanya menjadi korban jebakan investasi bodong dengan konsep arisan ini. Keuntungan yang ditawarkan tentu sangat besar, mulai dari 10-80% setiap bulannya. Padahal jika menabung dan deposito di bank saja, keuntungan hanya sekitar 1-2% setiap tahunnya.
Seiring berjalannya waktu, penipuan investasi bodong berkonsep arisan ini tidak hanya dengan modus uang saja. Ada yang berkedok emas, properti, aset berharga (rumah, kendaraan, tanah), dana ibadah haji, dan investasi modal.
Teknik penipuan ini juga semakin berkembang, khususnya melalui aplikasi chat seperti WhatsApp dan Telegram.
Surat Izin Usaha Bukan Izin Melakukan Penghimpunan Dana
Meskipun sebuah perusahaan sudah memiliki surat izin usaha namun bukan berarti legal untuk pengumpulan investasi. Pastikan bahwa perusahaan tersebut memang memiliki izin kegiatan investasi.
Produk Keuangan yang Tidak Cocok
Penasihat keuangan akan menjual sesuatu dengan janji menghasilkan banyak uang. Namun itu bukan merupakan produk investasi yang baik. Produk keuangan seperti anuitas membutuhkan waktu lama untuk mendapatkan uang. Jika ingin menarik uang investasi maka harus membayar biaya yang besar.
Bagaimana Ciri-Ciri Investasi Bodong?
Baca Juga: Daftar Perusahaan Penipuan Berkedok Lowongan Kerja
Pengelolaan Dana yang Tidak Transparan
Pengelolaan dana investasi sudah seharusnya transparan. Jika pengelola tidak memberikan data yang jelas maka perlu untuk mewaspadai. Sejak awal perlu menanyakan terkait bagaimana penggunaan dana investasi tersebut.
Skema Ruang Recovery/Pemulihan
Penipu akan mengatakan bahwa mereka akan membantu mendapatkan uang yang hilang dari skema investasi lainnya. Namun mereka ingin agar investor membayar lebih dulu. Setelah pembayaran tersebut maka mereka tak melakukan apa-apa.
Cara Menghindari Investasi Bodong
Cara utama menghindari investasi bodong adalah cermat dan tidak mudah percaya terhadap rayuan apapun. Selalu tanamkan dalam pola pikir kita bahwa tidak mungkin mendapatkan keuntungan besar hanya dalam jangka waktu 1-3 bulan saja.
Berikut ini cara menghindari terkena jebakan investasi bodong:
Kasus-kasus investasi bodong masih saja terjadi di Indonesia, sekalipun sudah banyak produk investasi yang terpercaya. Salah satu produk investasi yang kredibel dan bahkan diawasi oleh OJK adalah InvestasiKu.
Tentu saja, menanam modal di InvestasiKu ini tidak langsung untung seketika. Namun, kamu dapat memantau perkembangannya melalui aplikasi InvestasiKu.
Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, D selaku terlapor akan dipanggil apabila keterangan saksi telah cukup.
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan memblokir 249 situs entitas perdagangan berjangka komoditi yang tidak memiliki izin alias investasi bodong sepanjang Agustus 2021.
Bappebti juga meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati lagi. "Pemblokiran pada Agustus 2021 ini menjadi yang terbanyak sepanjang tahun ini," tutur Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana dalam keterangan resmi, Sabtu (18/9).
Secara total, ada 954 situs investasi abal-abal yang diblokir sejak Januari-Agustus 2021. Seluruh pemblokiran ini merupakan kerja sama Bappebti dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika guna mencegah kerugian masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengingat saat ini banyak modus baru yang muncul untuk menarik masyarakat agar tergiur mengikuti investasi di bidang perdagangan berjangka komoditi tanpa perlu memperhatikan pentingnya memiliki pengetahuan tentang mekanisme trading," ungkapnya.
Wisnu menjelaskan dari hasil pemblokiran ditemukan bahwa banyak situs yang membuat penawaran, iklan, serta promosi tanpa izin.
Situs ini mayoritas merupakan hasil duplikasi dari pialang berjangka yang telah memiliki izin dari Bappebti, situs broker dari pialang berjangka di luar negeri, termasuk penawaran paket investasi forex berkedok penjualan robot trading.
Plt Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti M. Syist mengatakan ada beberapa situs yang menggunakan modus lama, namun ada juga yang baru. Salah satunya yang terbilang baru adalah penawaran investasi forex dengan mekanisme robot trading.
"Modus yang paling baru adalah penawaran paket investasi forex berkedok penjualan robottrading melalui paket-paket investasi dengan menggunakan sistem member get member," jelas Syist.
Ia turut mewanti-wanti masyarakat agar selalu waspada dengan iming-iming investasi dengan bonus atau imbal hasil yang besar. Begitu juga, dengan modus dengan skema rekrut anggota sebagai downline.
"Selalu pastikan legalitas dari pialang berjangka yang menawarkan investasi dan jangan mudah tergiur dengan penawaran investasi yang memberikan iming-iming keuntungan pasti di luar batas kewajaran," pungkasnya.
Hati-hati investasi pada produk reksa dana. Kenali 5 ciri investasi bodong agar tidak tertipu.
Investasi dalam bentuk reksa dana sedang populer di tengah masyarakat Indonesia saat ini. Berbagai produk reksa dana tersedia untuk dipilih sesuai profil risiko yang dimiliki investor. Dengan keunggulan tersebut, tak salah jika masyarakat berbondong-bondong untuk berinvestasi reksa dana.
Animo masyarakat yang tinggi ternyata dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk melakukan kejahatan. Jika tak berhati-hati, investor bisa terjerumus ke dalam investasi bodong. Investasi bodong adalah investasi yang dilakukan pada bisnis yang tidak ada atau palsu, sehingga uang yang ditanamkan investor akan hilang begitu saja.
Biasanya, manajer investasi bodong akan berdalih investasi tersebut rugi karena perusahaannya merugi atau gagal. Nah, jika Anda tak ingin terjebak investasi bodong, yuk simak ciri-ciri modus investasi bodong yang sebaiknya Anda hindari.
Offenbar hast du diese Funktion zu schnell genutzt. Du wurdest vorübergehend von der Nutzung dieser Funktion blockiert.
WARTAKOTALIVE.COM, KOTA BEKASI - Sejumlah masyarakat yang diduga menjadi korban investasi bodong dan tergabung di Grup Fikasa meminta perlindungan hukum kepada negara melalui Presiden, DPR RI Kejaksaan Agung, dan Menkopolhukam.
Perlindungan itu imbas keluarnya putusan dari Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan para terdakwa Bhakti Salim dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dinilai merugikan para korban hingga triliunan rupiah.
Pengacara korban Grup Fikasa, Riki Rikardo Manik mengatakan Putusan Mahkamah Agung (MA) dalam perkara TPPU Nomor 3353K/Pid.Sus/2024 yang melibatkan Bhakti Salim ini dinilai janggal hingga mengabaikan keadilan bagi para korban.
Bahkan hal itu bertentangan dengan aturan hukum, atas dasar para terdakwa Bhakti Salim yang sebelumnya sudah dinyatakan terbukti bersalah dalam Perkara Pokok (Tindak Pidana Asal) yakni Pidana Kejahatan Perbankan dan divonis 14 tahun.
Putusan perkara pokok lanjut pun sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung 5136K/Pidsus/2022.
Tidak hanya itu, Bhakti Salim juga dinyatakan bersalah melakukan pencucian uang, sudah divonis 11 tahun sesuai putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru 1155/Pidsus/2022/PN.Pbr dengan dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Riau 612/Pid.Sus/2023/PT.PBR.
Baca juga: Ditahan Polisi, Ini Alasan Angela Lee Lakukan Dugaan Penipuan hingga Merugikan Korban Rp 3,2 Miliar
Sehingga disimpulkan seharusnya tidak mungkin mampu terdakwa sudah dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara pokok namun dapat dilepaskan dalam perkara TPPU.
"Artinya sudah lima putusan peradilan dari tingkat pertama hingga kasasi menyatakan terdakwa terbukti bersalah tapi anehnya Hakim Kasasi dalam perkara TPPU justru membebaskan para terdakwa, jelas putusan ini melanggar aturan dan logika hukum,” kata Riki, Selasa (20/8/2024).
Riki menjelaskan kasus penipuan investasi bodong serupa Indosurya yang sempat dibebaskan oleh pengadilan dapat dinilai serupa dengan peristiwa Grup Fikasa ini.
Ditambah peristiwa Grup Fikasa ini menurutnya berlangsung dengan modus yang lebih canggih melalui putusan Mahkamah Agung.
Kini para korban mendesak Kejaksaan Agung untuk segera melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) demi kepentingan masyarakat banyak yang jadi korban.
"Bahkan korban juga bersedia mengajukan diri sebagai Pemohon Peninjauan Kembali (PK) selaku pihak ketiga yang berkepentingan dalam perkara ini," jelasnya.
Diketahui sebelumnya, melalui website informasi perkara Mahkamah Agung Kamis (15/8/2024), Bhakti Salim melalui putusannya menolak kasasi Penuntut Umum, dan mengabulkan kasasi para terdakwa.
Kemudian membatalkan putusan judex facti, mengadili sendiri, menyatakan para terdakwa terbukti melakukan perbuatan namun perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan pidana, melepaskan para terdakwa dari segala tuntutan, hingga barang bukti dikembalikan kepada dari mana barang bukti tersebut disita. (m37)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Investasi menjadi salah satu cara untuk mendapatkan keuntungan. Namun investasi juga bisa memiliki risiko kerugian. Penting juga untuk berhati-hati agar tidak terjebak dalam investasi bodong. Ini merupakan jenis penipuan yang mengatasnamakan investasi. Pemilik modal sebaiknya waspada dengan memahami ciri-ciri penipuan ini.
Cara Menghindari Investasi Bodong
Semua orang tentunya tak ingin tertipu terkait investasi. Apalagi jika menyangkut uang dalam jumlah besar. Kerugian kadang juga tak hanya terkait materi saja. Ini bisa juga membuat orang tertekan secara mental karena tertipu. Agar tak mudah terperdaya, berikut beberapa cara menghindari penipuan investasi.
Tidak Memiliki Izin yang Jelas
Perusahaan yang mengelola investasi harus memiliki izin yang jelas. Sebelumnya bisa lebih dulu memeriksa apakah perusahaan tersebut sudah terdaftar dengan legal atau tidak.
Melaporkan Jika Ada Tawaran yang Mencurigakan
Saat ada perusahaan yang mencurigakan menawarkan produk investasi maka bisa melaporkan. Laporkan hal tersebut pada satgas waspada investasi atau polisi.
Jadi sebaiknya waspada pada tawaran investasi yang memberikan keuntungan yang terlalu besar. Periksa lebih dulu terkait perusahaan tersebut apakah memang memiliki kredibilitas dalam bidang investasi. Kehati-hatian bisa menghindarkan dari tindak penipuan seperti investasi bodong.
KOMPAS.com - Investasi bodong adalah istilah yang mungkin cukup sering kita dengar. Di mata masyarakat, arti investasi bodong bisa dikatakan negatif. Apa itu investasi bodong sebenarnya?
Investasi adalah aktivitas penanaman uang atau modal (aset berharga) untuk tujuan memperoleh keuntungan. Sementara investasi bodong lebih mengarah penipuan, sehingga bukan untung yang didapat, tetapi justru kerugian.
Semakin mudahnya informasi yang didapat oleh individu terkait investasi, membuat makin maraknya penipuan investasi bodong.
Biasanya investasi bodong menawarkan sebuah keuntungan yang besar dan menggiurkan. Dengan begitu, para korban akan semakin tertarik dan melakukan investasi tanpa berpikir panjang.
Baca juga: Dividen Tidak Kena Pajak, Apa Saja Syaratnya?
Akan tetapi, bukan keuntungan yang akan anda peroleh, namun anda justru akan mendapatkan kerugian jika terjerumus kedalamnya. Di Indonesia, masih banyak oknum yang gencar memasarkan produk investasi bodong.
Biasanya mereka menyasar orang-orang yang memiliki informasi minim terkait investasi. Jadi, orang-orang tersebut berpotensi untuk mudah tergiur dengan keuntungan besar yang mereka tawarkan. Hal tersebut tentu sangatlah merugikan.
Seringkali, investasi bodong adalah investasi di mana korban akan diminta sejumlah uang untuk menanamkan modal dalam produk atau bisnis, yang sesungguhnya tidak pernah ada.
Orang yang menyuruh Anda melakukan hal tersebut akan membawa kabur uang. Percaya pada investasi bodong adalah sebuah kerugian.
Baca juga: Apa Itu Investasi: Pengertian, Jenis, dan Contohnya